KONSEP ISTISHHAB DAN SADDU DZ
DZARI’AH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas: Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Ali Mukhtar

Disusun oleh :
PGMI 1 B
Nadia Mahrinnisa’ (123911072)
Nailur Rohmah (123911073)
Naily Rahmawati (123911074)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
I. PENDAHULUAN
Semasa
Rasulullah SAW masih hidup, semua masalah yamg muncul atau timbul dalam
masyarakat langsung ditanyakan para sahabat kepada Rasulullah SAW, dan
Rasulullah SAW langsung memberikan jawaban dan penyeleseiannya. Dan setelah
Rasulullah SAW wafat, semua permasalahan yang ada pada masyarakat dijawab oleh
para sahabat yang tergolong ahli hukum.
Salah satu cara menentukan suatu
hukum islam adalah dengan cara berijtihad , ijtihad adalah upaya mengerahkan
seluruh kemampuan dan potensi untuk sampai pada suatu perkara atau perbuatan,
dalam ijtihad ada berbagai macam cara yaitu dengan Ijma’, Qiyas, Istihsan,
Maslahah mursalah, Urf, Syar’un man qablana, Istishab, Saddudz dzariah,dan
Madzab sahabat.
Salah satunya adalah istishab dan
saddudz dzariah, istshab adalah tetap memberlakunya apa yang telah berlaku
sebelumnya selama belum ada yang mengubahnya. Sedangkan saddudz dzariah adalah
menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju pada
kerusakan atau maksiat.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Menjelaskan
Istishab dan Saddudz Dzari’ah sebagai metode penggalian hukum dan kedudukanya
dalam hukum islam.
B. Bagaimana
dasar hukum dalam istishab dan sadd adzariah?
C. Contoh
yang dapat di selesaikan dengan saddudz dzari’ah.
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian
istishab dan sadd adzarah dan
kedudukanya dalam hukum islam
1. Istishab
a.
Pengertian Istishab
Istishab menurut etimologi berasal darikata
istishaba dalam sighat istif’al yang bermakna (استمرارالصحبه) kalau kata (الصحبه) di artikan sebagai teman atau sahabat dan
(استمرار)
di artikan selalu atau terus menerus maka stishab secara lughowi artinya selalu
menemani atau selalu menyertai atau di artikan membandingkan sesuatu dan
mendekatkannya, atau pengakuan adanya perhubungan atau mencari sesuatu yang ada
hubunganya.
Istishab
menurut Hasby ash-shidiqy sebagai berikut:
Mengenalkan
apa yang telah ada atas keadaan yang telah ada , karena tidak ada yang merubah
hukumnya, tau karena suatu hal yang belum di yakini.
Istishab
adalah menetapkan hukum atas yang sudah di pastikan yang belum disangka kuat
hukmnya atau Istishab adalah menetapkan suatu hukum pada suatu waktu
berdasarkan kepada telah ditetapkannya hukum itu pada waktu yang lain.[1]
Sedangkan
definisi istishab menurut Ibnu Qoyyim adalah bahwa istishab adalah
“melestarikan yang sudah positif dan menegaskan yang negatif (tidak belaku)”.
Yakni tetap berlakunya hukum asal, baik yang negatif maupun negatif, sampai ada
dalil yang mengubah statusnya. Dalam hal ini tidak di perlukan adanya dalil
yang melegitimasi (dalil ijaby). Hukum ini terus berlaku dengan sendirinya
sepanjang belum ada yang mengubahnya.[2]
Hakikat dari
istishab itu adalah tetap memberlakukanya apa yang telah berlaku sebelumnya
selama belum ada yang mengubahnya. Umpamanya seseorang yang pernah hidup akan
tetap dinyatakan hidup sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa dia sudah mati.
a.1. Kedudukan
Istishab Dalam Hukum Islam.
Pada umumnya ulama ushul fiqh
menempatkan istshab sebagi dalil hukum, keculi dalam bentuk beberapa istishab.
Istishab dalil akal hanya diakui oleh ulama Mu’tazilah, dalam hal istishab
ulama hanafiah hanya memberlakukanya untuk mempertahankan hukum yang ada dan
menolaknya untuk menetapkan hukum yang baru. Sementara sebagian ulama tidak
memberlakukan istshab dalil umum. Ulama yang mengamalkan istishab mendasarkan
pendapatnya pada beberapa hadis nabi dan menambahkanya dengan sebuah kaidah
fiqih yang berbunyi:
بقاءالامرمالم
يوجدماىغىره
Tetap berlakunya suatu
keadan selama belum ada yang megubahnya.
Menurut Ibnu Hazm:
بقاءحكم الاصل الثابت
بالنصوص حتى ىقوم الدليل منهاعلئ التغير
Tetap berlakunya suatu hukum
didasarkan atas nash, sampai ada dalil yang menyatakan berubahnya hukum
tersebut.[3]
2. Saddudz Dzari’ah
a. Pengertian saddudz dzari’ah
Saddudz dzari’ah terdiri atas dua perkataan,
yaitu saddudz dan dzarah. Saddudz berarti penghalang, hambatan atau sumbatan,
sedangkan dzariah berarti jalan. Maksudnya, ialah menghambat atau menghalangi
atau menyumbat suatu jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
Adzariah
di kalangan ahli ushul diartikan sebagai “sesuatu yang menjadi perantara atau
jalan pada sesuatu yang lain”
Kalau
ia menjadi perantara pada sesuatu yang baik yang di wajibkan untuk melakukannya
disebut mukadimah wajib. Kalu beliau merupakan perantara pada sesuatu yang
buruk yang dilarang agma di sebut al-dzariah, karena yang buruk harus
dihentikan dan segala cara yang membawa kepadanya harus ditutup, maka namanya
saddudz dzari’ah artinya menutup pintu kearah keburukan.
Tujuan penetapan hukum secara saddudz
dzariah adalah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya
kemungkinan terjadinya kerusakan atau terhindarnya diri dari kemungkinan
perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan di tetapkan hukum atas mukhalaf,
yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Dalam
memenuhi perintah dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan
secara lansung dan ada pula yang tdak dapat dikerjakan secara langsung, perlu
ada hal yang dikerjakan sebelumnya.[4]
a.1.
Kedudukan saddud dzariah sebagai hukum islam
Sebagian besar
ulama berpendapat bahwa dzariah atau wasilah itu dapat di jadikan dlil dalam
menetapkan hukum pada contoh pertama dan hukum haram pada contoh kedua. Ulama
ini menetapkan fiqh yang artinya sebagai berikut:
“Sesuatu yang tidak
terlaksana suatu kewajiban kecuali dengan adanya sedangkan ia berada dalam
kemampuan mukhalaf, maka hukumnya adalah wajib.”
Dan kaidah untuk perantara itu
berlaku hukum sebagaimana hukum yang berlaku pada hukum yang dituju.
B. DASAR-DASAR HUKUM ISTISHAB DAN SADD DZARIAH
1. Dasar hukum istishab
Dari
keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishab itu
bukanlah suatu cara menetapkan hukum (huruqul isthimbath) tetapi pada
hakitkatnya adalah menguatkan atau menyatakan tetap berlakunya suatu hukum yang
pernah ditetapkan karena tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikannya.
Pernyataan ini sangat diperlukan, untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan
hukum yang berlawanan antara yang satu dengan yang lain, karena itulah ulama
Hanafiah menyatakan bahwa sebenarnya istishab itu tidak lain adalah untuk
mempertahankan hukum yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum yang baru.
Istishab bukan merupakan dasar atau dalil untuk menetapkan hukum yang belum
tetap, tetapi ia hanyalah menyatakan bahwa telah pernah ada ditetapkan suatu
hukum dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya istishab dapat di
jadikan dasar hujjah.
Sebagian besar Madzab Hanafi, Madzab Maliki, Madzab
Syafi’i, Madzab Hambali dan Madzab Zhahiri berhujah dengan istishab, hanya
terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, seperti pernyataan Abu Zaid, salah
seorang ulama Madzab Hanafi istishab itu hanya dapat dijadkan dasar hujah untuk
menolak ketetapan yang telah ada bukan untuk menetapkan hukum baru.
2. Dasar hukum Saddudz dzari’ah
Dasar
hukum dari saddudz dzari’ah adalah al-Quran dan Hadis yaitu:
a.
Firman allah SWT
لاتسبواالذين يدعون من
دون الله فيسبواالله عدوابغيرعلم
Artinya: Dan janganlah
kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, dengan melampaui
batas tanpa pengetahuan. (A.S 6:108)
Mencaci berhala tidak dilarang
Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala,
karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musyrik
mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.
Hadis nabi yang artinya sebagai berikut:
Ketahuilah tanaman Allah adalah (perbuatan)
maksiat yang (dilakukan) kepadanya. Barang siapa yang mengembalikan (ternaknya)
sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus kedalamnya. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan
yang dapat mengarah kepada perbuatan maksiat itu lebih besar daripada
kemungkinan dapat memelihara diri dari perbutan itu. Tindakan yang paling
selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat itu.[5]
C. CONTOH
YANG TERDAPAT PADA SADDUDZ DZARIAH
Contoh
dalam masalah zakat. Sebelum waktu haul (batas waktu perhitungan zakat sehingga
wajib mengeluarkan zakat) datang seseorang yang memiliki sejumlah harta yang
wajib dizakatkan, menghibahkan sebagian harta kepada anaknya, sehingga berkurang nisab harta itu dan ia
terhindar dari kewajiban zakat.
Pada
dasarnya menghibahkan hartanya kepada anak atau orang lain dianjurkan oleh
syara’, karena perbuatan ini merupakan salah satu akad tolong menolong. Akan
tetapi, karena tujuannya hibah itu adalah untuk menghindari kewajiban membayar
zakat, maka perbuatan ini dilarang. Pelarangan ini didasarkan pemikiran bahwa
hibah yang hukumnya sunah zakat yang hukumnya wajib.
IV.
KESIMPULAN
Istishab
adalah tetap berlakunya suatu hukum dari masa lampau hingga masa sekarang
selama ada yang mengubah hukum tersebut. Pada hakikatnya isstishab itu sebagai
penguat atau menyatakan tetap berlakunya suatu hukum yang pernah ditetapkan
karna tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikannya.
Sedangkan
saddudz dzari’ah adalah cara untuk memudahkan tercxapainya suatu kemaslahatan
atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan atau terhindarnya diri dari
kemungkinan perbuatan maksiat. Dan dasar hukum dari saddudz dzari’ah adalah
Al-qur’an dan Al-hadits.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang kami buat, mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat memberi
pengetahuan dan manfaat bagi kita semua. Kami sadar bahwa makalah ini banyak
kekeliruan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan,
agar makalah selanjutnya dapat lebih baik dari yang sekarang. Kami selaku
penyusun makalah mohon maaf apabila dalam penulisan banyak kesalahan karena
kesempurnaan hanyalah milik Allah semata.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Ushul Fiqh.
Jakarta 2012
Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul fiqh. Jakarta
2010
Drs. Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh 1. Jakarta 1985
Dr.
Totok Jumanto, M.A, Drs, Syamsul Munir Amin, M. Ag. Kamus Ilmu Ushul Fikih.
Jakarta 2005
Prof. Muhamad Abu Zahrah. Ushul Fiqih. Jakarta 1994
‘’’
[1]
. Totok Jumantoro, Syamsul Munir Amin. Kamus Ilmu Ushul Fikih.th 2005. Hlm 142
[2]
. Muhammad Abu Zahrah. Ushul fiqih. Th 1994. Hlm 450
[3]
Abd. Rahman Dahlan. Ushul Fiqh.2010. Hlm
217
[4].
Muin Umar, Asyumi, Rahman, Tolchah Mansur, Kamal muchtar, Zahri Hamid,Dawan.
Ushul Fiqh. Hlm 160
[5]
.Muin Umar, Asyimuni, A. Rahman, Tolchah
Mansur, Kamal Muchtar, Zahri Hamid, Dahwan. Ushul Fiqh. Hlm 156-162
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking