Dinsdag 23 April 2013



KONSEP ISTISHHAB DAN SADDU DZ DZARI’AH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas: Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Ali Mukhtar






Disusun oleh :
PGMI 1 B
Nadia Mahrinnisa’                    (123911072)
Nailur Rohmah                         (123911073)
Naily Rahmawati                      (123911074)

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
I.  PENDAHULUAN

Semasa Rasulullah SAW masih hidup, semua masalah yamg muncul atau timbul dalam masyarakat langsung ditanyakan para sahabat kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah SAW langsung memberikan jawaban dan penyeleseiannya. Dan setelah Rasulullah SAW wafat, semua permasalahan yang ada pada masyarakat dijawab oleh para sahabat yang tergolong ahli hukum.
Salah satu cara menentukan suatu hukum islam adalah dengan cara berijtihad , ijtihad adalah upaya mengerahkan seluruh kemampuan dan potensi untuk sampai pada suatu perkara atau perbuatan, dalam ijtihad ada berbagai macam cara yaitu dengan Ijma’, Qiyas, Istihsan, Maslahah mursalah, Urf, Syar’un man qablana, Istishab, Saddudz dzariah,dan Madzab sahabat.
Salah satunya adalah istishab dan saddudz dzariah, istshab adalah tetap memberlakunya apa yang telah berlaku sebelumnya selama belum ada yang mengubahnya. Sedangkan saddudz dzariah adalah menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju pada kerusakan atau maksiat.

II.   RUMUSAN MASALAH
A.      Menjelaskan Istishab dan Saddudz Dzari’ah sebagai metode penggalian hukum dan kedudukanya dalam hukum islam.
B.       Bagaimana dasar hukum dalam istishab dan sadd adzariah?
C.       Contoh yang dapat di selesaikan dengan saddudz  dzari’ah.








III.  PEMBAHASAN
  A.  Pengertian istishab dan sadd adzarah  dan kedudukanya dalam hukum islam
1.    Istishab
a.     Pengertian Istishab
 Istishab menurut etimologi berasal darikata istishaba dalam sighat istif’al yang bermakna (استمرارالصحبه) kalau kata (الصحبه) di artikan sebagai teman atau sahabat dan (استمرار) di artikan selalu atau terus menerus maka stishab secara lughowi artinya selalu menemani atau selalu menyertai atau di artikan membandingkan sesuatu dan mendekatkannya, atau pengakuan adanya perhubungan atau mencari sesuatu yang ada hubunganya.
Istishab menurut Hasby ash-shidiqy sebagai berikut:
Mengenalkan apa yang telah ada atas keadaan yang telah ada , karena tidak ada yang merubah hukumnya, tau karena suatu hal yang belum di yakini.
Istishab adalah menetapkan hukum atas yang sudah di pastikan yang belum disangka kuat hukmnya atau Istishab adalah menetapkan suatu hukum pada suatu waktu berdasarkan kepada telah ditetapkannya hukum itu pada waktu yang lain.[1]
Sedangkan definisi istishab menurut Ibnu Qoyyim adalah bahwa istishab adalah “melestarikan yang sudah positif dan menegaskan yang negatif (tidak belaku)”. Yakni tetap berlakunya hukum asal, baik yang negatif maupun negatif, sampai ada dalil yang mengubah statusnya. Dalam hal ini tidak di perlukan adanya dalil yang melegitimasi (dalil ijaby). Hukum ini terus berlaku dengan sendirinya sepanjang belum ada yang mengubahnya.[2]
         
Hakikat dari istishab itu adalah tetap memberlakukanya apa yang telah berlaku sebelumnya selama belum ada yang mengubahnya. Umpamanya seseorang yang pernah hidup akan tetap dinyatakan hidup sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa dia sudah mati.
a.1.    Kedudukan Istishab Dalam Hukum Islam.
Pada umumnya ulama ushul fiqh menempatkan istshab sebagi dalil hukum, keculi dalam bentuk beberapa istishab. Istishab dalil akal hanya diakui oleh ulama Mu’tazilah, dalam hal istishab ulama hanafiah hanya memberlakukanya untuk mempertahankan hukum yang ada dan menolaknya untuk menetapkan hukum yang baru. Sementara sebagian ulama tidak memberlakukan istshab dalil umum. Ulama yang mengamalkan istishab mendasarkan pendapatnya pada beberapa hadis nabi dan menambahkanya dengan sebuah kaidah fiqih yang berbunyi:

بقاءالامرمالم يوجدماىغىره                                                                   
                                                                           
Tetap berlakunya suatu keadan selama belum ada yang megubahnya.
Menurut Ibnu Hazm:

بقاءحكم الاصل الثابت بالنصوص حتى ىقوم الدليل منهاعلئ التغير
                                
Tetap berlakunya suatu hukum didasarkan atas nash, sampai ada dalil yang menyatakan berubahnya hukum tersebut.[3]
 2. Saddudz Dzari’ah      
a.  Pengertian saddudz dzari’ah
 Saddudz dzari’ah terdiri atas dua perkataan, yaitu saddudz dan dzarah. Saddudz berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedangkan dzariah berarti jalan. Maksudnya, ialah menghambat atau menghalangi atau menyumbat suatu jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
Adzariah di kalangan ahli ushul diartikan sebagai “sesuatu yang menjadi perantara atau jalan pada sesuatu yang lain”
Kalau ia menjadi perantara pada sesuatu yang baik yang di wajibkan untuk melakukannya disebut mukadimah wajib. Kalu beliau merupakan perantara pada sesuatu yang buruk yang dilarang agma di sebut al-dzariah, karena yang buruk harus dihentikan dan segala cara yang membawa kepadanya harus ditutup, maka namanya saddudz dzari’ah artinya menutup pintu kearah keburukan.
Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzariah adalah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan di tetapkan hukum atas mukhalaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Dalam memenuhi perintah dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara lansung dan ada pula yang tdak dapat dikerjakan secara langsung, perlu ada hal yang dikerjakan sebelumnya.[4]
a.1.  Kedudukan saddud dzariah sebagai hukum islam
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa dzariah atau wasilah itu dapat di jadikan dlil dalam menetapkan hukum pada contoh pertama dan hukum haram pada contoh kedua. Ulama ini menetapkan fiqh yang artinya sebagai berikut:
“Sesuatu yang tidak terlaksana suatu kewajiban kecuali dengan adanya sedangkan ia berada dalam kemampuan mukhalaf, maka hukumnya adalah wajib.”
Dan kaidah untuk perantara itu berlaku hukum sebagaimana hukum yang berlaku pada hukum yang dituju.
B. DASAR-DASAR HUKUM ISTISHAB DAN SADD DZARIAH
 1. Dasar hukum istishab
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishab itu bukanlah suatu cara menetapkan hukum (huruqul isthimbath) tetapi pada hakitkatnya adalah menguatkan atau menyatakan tetap berlakunya suatu hukum yang pernah ditetapkan karena tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikannya. Pernyataan ini sangat diperlukan, untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan hukum yang berlawanan antara yang satu dengan yang lain, karena itulah ulama Hanafiah menyatakan bahwa sebenarnya istishab itu tidak lain adalah untuk mempertahankan hukum yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum yang baru. Istishab bukan merupakan dasar atau dalil untuk menetapkan hukum yang belum tetap, tetapi ia hanyalah menyatakan bahwa telah pernah ada ditetapkan suatu hukum dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya istishab dapat di jadikan dasar hujjah.
 Sebagian besar Madzab Hanafi, Madzab Maliki, Madzab Syafi’i, Madzab Hambali dan Madzab Zhahiri berhujah dengan istishab, hanya terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, seperti pernyataan Abu Zaid, salah seorang ulama Madzab Hanafi istishab itu hanya dapat dijadkan dasar hujah untuk menolak ketetapan yang telah ada bukan untuk menetapkan hukum baru.
2.  Dasar hukum Saddudz dzari’ah
Dasar hukum dari saddudz dzari’ah adalah al-Quran dan Hadis yaitu:
a.         Firman allah SWT
لاتسبواالذين يدعون من دون الله فيسبواالله عدوابغيرعلم                                        

Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (A.S 6:108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.
 Hadis nabi yang artinya sebagai berikut:
 Ketahuilah tanaman Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) kepadanya. Barang siapa yang mengembalikan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus kedalamnya. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis  ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada perbuatan maksiat itu lebih besar daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbutan itu. Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat itu.[5]



C.  CONTOH YANG TERDAPAT PADA SADDUDZ DZARIAH

Contoh dalam masalah zakat. Sebelum waktu haul (batas waktu perhitungan zakat sehingga wajib mengeluarkan zakat) datang seseorang yang memiliki sejumlah harta yang wajib dizakatkan, menghibahkan sebagian harta kepada anaknya,  sehingga berkurang nisab harta itu dan ia terhindar dari kewajiban zakat.
Pada dasarnya menghibahkan hartanya kepada anak atau orang lain dianjurkan oleh syara’, karena perbuatan ini merupakan salah satu akad tolong menolong. Akan tetapi, karena tujuannya hibah itu adalah untuk menghindari kewajiban membayar zakat, maka perbuatan ini dilarang. Pelarangan ini didasarkan pemikiran bahwa hibah yang hukumnya sunah zakat yang hukumnya wajib.

IV.  KESIMPULAN
Istishab adalah tetap berlakunya suatu hukum dari masa lampau hingga masa sekarang selama ada yang mengubah hukum tersebut. Pada hakikatnya isstishab itu sebagai penguat atau menyatakan tetap berlakunya suatu hukum yang pernah ditetapkan karna tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikannya.
Sedangkan saddudz dzari’ah adalah cara untuk memudahkan tercxapainya suatu kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Dan dasar hukum dari saddudz dzari’ah adalah Al-qur’an dan Al-hadits.
V.    PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat, mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat memberi pengetahuan dan manfaat bagi kita semua. Kami sadar bahwa makalah ini banyak kekeliruan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, agar makalah selanjutnya dapat lebih baik dari yang sekarang. Kami selaku penyusun makalah mohon maaf apabila dalam penulisan banyak kesalahan karena kesempurnaan hanyalah milik Allah semata.
                            


DAFTAR PUSTAKA
Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Ushul Fiqh. Jakarta 2012
Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul fiqh. Jakarta 2010
Drs. Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh 1. Jakarta 1985
Dr. Totok Jumanto, M.A, Drs, Syamsul Munir Amin, M. Ag. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta 2005
Prof. Muhamad Abu Zahrah. Ushul Fiqih. Jakarta 1994

    

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
‘’’


[1] . Totok Jumantoro, Syamsul Munir Amin. Kamus Ilmu Ushul Fikih.th 2005. Hlm 142
[2] . Muhammad Abu Zahrah. Ushul fiqih. Th 1994. Hlm 450
[3] Abd. Rahman Dahlan. Ushul Fiqh.2010.  Hlm 217
[4]. Muin Umar, Asyumi, Rahman, Tolchah Mansur, Kamal muchtar, Zahri Hamid,Dawan. Ushul Fiqh. Hlm 160
[5] .Muin Umar,  Asyimuni, A. Rahman, Tolchah Mansur, Kamal Muchtar, Zahri Hamid, Dahwan. Ushul Fiqh. Hlm 156-162

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking