Pengertian Qasam
Qasam menurut bahasa berarti al-hilf dan al-yamin, yakni
sumpah. Sedangkan menurut syarak ( hukum Islam ) adalah menahkikkan sesuatu
atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya (
Ensiklopedi Hukum Islam, 1993: 294 ). Menurut Baidan (1998: 213 ) qasam adalah
menguatkan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan
menggunakan huruf-huruf (sebagai perangkat sumpah) seperti و , ب dan huruf lainnya. Dengan dua pengertian qasam dia atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa qasam adalah menguatkan sesuatu dengan menyebut
nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya dengan menggunakan huruf sumpah (
al-qasam ), yaitu waw, ba, dan ta, seperti wallahi ( demi Allah ), billahi (
demi Allah ), dan tallahi ( demi Allah ).
B. Faedah
Qasam dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan untuk semua manusia. Meskipun demikian,
tanggapan manusia sangat beragam terhadap Al-Qur’an, di antaranya ada yang
meragukan, ada yang mengingkari dan ada yang memusuhinya. Keragaman tanggapan
ini dicarikan solusinya dalam Al-Qur’an dengan menggunakan qasam yang tetap
memperhatikan keadaan lawan bicaranya. Ada tiga pola yang digunakan Al-Qur’an
yang terkenal dengan sebutan adrubul khabar as-salasah, yaitu ibtida’i, talabi
dan ingkari ( Al-Khattan, 2001: 414 ).
Khabar Ibtida’i digunakan pada mukhatab yang hatinya masih
kosong, belum mempunyai persepsi yang miring atau masih bersih dari memikirkan
masalah yang dijadikan. Berbicara dengan orang seperti ini tidak menggunakan
penguat ( ta’kid ). Sedangkan khabar yang digunakan dalam membahas suatu
masalah dimana mukhatabnya masih ragu , maka mukhatab tersebut perlu penguat
untuk menghilangkan keraguannya. Khabar ini dinamakan khabar talabi. Namun jika
mukhatab menolak pernyataan yang disampaikan, maka diperlukanlah penguat sesuai
dengan tingkat kadar penolakannya. Khabar seperti ni dinamakan khabar inkari.
Qasam
dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mengikat jiwa (hati ) agar tidak
melakukan sesuatu, dengan ‘suatu makna’ yang dipandang besar , agung, baik
secara hakiki maupun secara I’tiqadi oleh orang yang bersumpah (( Al Khattan, 2001: 414 ). Realitas
ini telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum Nabi Muhammad menyampaikan
risalahnya dan menjadi adat kebiasaan secara turun temurun. Dalam prakteknya,
mereka sering menggunakan kata Allah, meskipun mereka dikenal dengan penyembah
berhala ( paganism ). Hal ini telah disinyalir oleh al-Qur’an dalam surat
Al-Fathiir ayat 42 sebagai berikut:
Artinya :”dan mereka
bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; Sesungguhnya jika datang
kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat
petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). tatkala datang kepada mereka
pemberi peringatan, Maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka,
kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran).”
Kebiasaan-kebiasaan qasam yang dilakukan oleh bangsa Arab
ini tidak ditolak oleh Islam, tetapi justru dijadikan sarana untuk
mengkomusikasikan Al-Qur’an kepada mereka. Hal ini terjadi mengingat Al-Qur’an
diturunkan pada masyarakat arab yang menggunakan bahasa Arab ( Hamzah, 2003:
207 ).
Seiring
dengan perkembangan zaman, qasam digunakan dalam berbagai hal, seperti sumpah
di pengadilan, sumpah jabatan, sumpah organisasi dan lain sebagainya. Melihat
reaitas ini, para alim merumuskan ketentuan qasam berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadits. Nasruddin Baidan (
1998: 16 ) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaanya, sumpah harus
memenuhi 4 rukun, yaitu: muqsim (pelaku sumpah),muqsam bih
(sesuatu yang dipakai sumpah), adat qasam (alat untuk bersumpah), dan
muqsam “alaih ( jawab sumpah). Sedangkan Al Khattan menyebutkan 3 unsur
qasam, yaitu fi’il yang Ditransitifkan dengan “ba”, muqsam bih dan muqsam alaih
( Al Khattan, 2001: 414 ).
Mengingat qasam merupakan sesuatu yang sakral, maka para
alim menggali aturan hukum yang dapat menempatkan sumpah ke dalam posisi yang
tetap sakral, yaitu dengan menetapkan konsekuensi yang harus diterima oleh
orang yang melakukan sumpah dusta atau melanggar sumpah. Konsekuensi yang
dimaksud adalah membayar kafarah sumpah sebagai berikut : (1) Memerdekakan
seorang budak, atau (2) Memberi makan sepuluh orang miskin, atau ( 3) Memberi
pakain kepada sepuluh orang miskin ( Ibrahim, 1992: 270 ).
C. Unsur Sigat Qasam
Dalam pembahasan unsur- unsur sigat qasam, pemakalah memakai
kreteria yang disampaikan Al Khattan sebagai berikut:
1. Fi’il yang
Ditransitifkan dengan “Ba”
Dalam praktiknya, fiil qasam sering dihilangkan dan
dicukupkan dengan dengan ba, wawu atau ta’. Ketiga huruf inilah yang disebut
adat qasam oleh Baidan ( 1998: 114 ). Dalam Ensiklopedi Hukum Islam (1993: 295
) dijelaskan bahwa lafal sumpah harus menggunakan huruf sumpah ( al-qasam ),
yaitu waw, ba, dan ta, seperti wallahi ( demi Allah ), billahi ( demi Allah ),
dan tallahi ( demi Allah ).
2. Muqsam Bih
Muqsam bih adalah sesuatu yang digunakan untuk bersumpah (
Al Khattan, 2001: 413 ). Kekuatan dan kesakralan sumpah tergantung dari muqsam
bih yang digunakan. Termasuk konsekuensi yang akan diterima oleh orang yang
mengucapkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah menggunakan muqsam bih dengan apa
saja yang dikehendaki ( Al Khattan, 2001: 416 ). Namun, secara garis besar,
muqsam bih yang digunakan Allah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Sumpah
Allah dengan Dzat-Nya sendiri.
Sumpah Allah dengan Dzat-Nya ini dimaksudkan untuk
memantapkan eksistensi Dzat-Nya dan sifat-sifat-Nya ( Al Jauziyah, 2001: 9 ).
Muqsam bih dengan Dzat Allah ini disebut sebanyak 7 tempat
dalam Al-Qur’an ( Al Khattan, 2001: 416 ), diantaranya:
Artinya:
“ orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan
dibangkitkan. Katakanlah: "Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan
dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan." yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”( QS At Tagabun (
64) : 7 )
Artinya: “Maka
demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” ( QS Al Hijr ( 15 ) :
92)
Artinya:
“Demi Tuhanmu, Sesungguhnya akan Kami bangkitkan mereka bersama syaitan,
kemudian akan Kami datangkan mereka ke sekeliling Jahannam dengan berlutut.” (
QS Maryam (19): 68 )
b. Sumpah
Allah dengan sebagian makhluk-Nya
Sumpah ini merupakan sumpah yang paling banyak disebut dalam
Al-Qur’an. Sumpah ini digunakan dengan maksud untuk menunjukkan bahwa makhluk
itu termasuk salah satu ayat-Nya yang agung ( Al Jauziyah, 2001: 9 ), di
antaranya :
Artinya: “1. demi
matahari dan cahayanya di pagi hari, 2. dan bulan apabila mengiringinya, 3. dan
siang apabila menampakkannya, 4. dan malam apabila menutupinya, 5. dan langit
serta pembinaannya, 6. dan bumi serta penghamparannya, 7. dan jiwa serta
penyempurnaannya (ciptaannya), 8. Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu
(jalan) kefasikan dan ketakwaannya. 9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu” ( QS Asy Syams ( 91 ): 1-9 ).
Artinya : “ demi
(buah) Tin dan (buah) Zaitun,@ dan demi bukit Sinai,@ dan demi kota (Mekah) ini
yang aman,@ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya( QS Attin ( 95 ) : 1-4 )
Artinya: “ demi malam
apabila menutupi (cahaya siang),@ dan siang apabila terang benderang, @dan
penciptaan laki-laki dan perempuan, @Sesungguhnya usaha kamu memang
berbeda-beda ( QS Al Lail (92) : 1-4 )
Khusus sumpah yang dilakukan manusia, syariat Islam
memberikan aturan yang jelas, yaitu bersumpah hanya dengan Allah saja.
Sedangkan bersumpah selain Allah dipandang syirik. Yusuf Qardhawi ( 1995: 522 )
menjelaskan bahwa apabila seseorang bersumpah dengan Allah berarti dia
mengagungkan-Nya dan mentauhidkan-Nya. Kalau berdusta, ia tinggal menanggung
dosanya. Namun, bila seseorang bersumpah dengan selain Allah, sesungguhnya ia
telah melakukan perbuatan syirik. Fatwa ini didasarkan pada sabda Rasulullah
saw. :
من حلف بغير الله فقد اشرك ( رواه احمد والترمذى والحكيم وابن عمر
)
Artinya
: “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, sesungguhnya ia telah
melakukan syirik.”
Qasam, jika dilihat dari nampak tidaknya fi’il qasam dan
muqsam bih dapat dibedakan menjadi 2 ( Al Khattan, 2001: 417 ), yaitu:
a. Zahir,
yaitu sumpah yang di dalamnya disebutkan fi’il qasam dan muqsam bih. Fi’il
qasam, kadang disebutkan dan kadang dihilangkan. Fiil qasam yang dihilangkan
ini disebabkan karena dipandang cukup dengan huruf jar berupa ba, wawu dan ta’.
Contohnya :
IArtinya: (1) aku bersumpah demi hari kiamat,(2) dan aku
bersumpah dengan jiwa yang Amat menyesali (dirinya sendiri) ( QS A Qiyamah ( 75
) : 1-2 )
Artinya: “(1) demi
matahari dan cahayanya di pagi hari,(2) dan bulan apabila mengiringinya,( QS
Asy-Syams ( 91 ): 1-2 )
b. Mudmar
yaitu sumpah yang di dalamnya tidak disebutkan fi’il qasam dan muqsam bih,
tetapi ditunjukkan oleh “ lam taukid” yang masuk ke dalam jawab qasam, seperti
firman Allah dalam surat Ali Imran : 186 :
Artinya : “ kamu
sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. dan (juga) kamu sungguh-sungguh
akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari
orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan
hati. jika kamu bersabar dan bertakwa, Maka Sesungguhnya yang demikian itu
Termasuk urusan yang patut diutamakan.”
3. Muqsam ‘Alaih
Muqsam ‘alaih atau dikenal dengan jawab qasam adalah sesuatu
yang karenanya sumpah diucapkan. Dengan kata lain, qasam diucapkan karena untuk
mengukuhkan muqsam alaih. Mudzakir, dalam menterjemahkan kitab Mabahis fi
“ulumil Qur’an memberi penjelasan bahwa dalam gramatika bahasa Arab, qasam dan
syarat merupakan unsur suatu kalimat. Keduanya harus mempunyai pernyataan jawab
yang lazim disebut jawab qasam (muqsam alaih ), seperti kalimat “ Demi Allah,
saya akan bersedekah “, dan jawab syarat, seperti kalimat “ Jika kamu rajin
belajar, tentu akan pandai. (Al Khattan, 2001: 422 )
Berkaitan dengan pembahasan muqsam alaih, ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan , yaitu :
a. Materi
muqsam ‘alaih haruslah materi yang layak dikuatkan, seperti berita ghaib, bukan
hal-hal kecil dan remeh.
b. Muqsam
alaih pada umumnya disebutkan, namun kadang ada juga yang dihilangkan. Adapun
contoh jawab qasam yang disebutkan adalah :
Artinya: “(1) demi
matahari dan cahayanya di pagi hari, (2) dan bulan apabila mengiringinya,
(3)dan siang apabila menampakkannya, (4) dan malam apabila menutupinya (5) dan
langit serta pembinaannya, (6) dan bumi serta penghamparannya, (7) dan jiwa
serta penyempurnaannya (ciptaannya), (8). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa
itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya(9) Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu, ( QS Asy Syams ( 91 ) : 1-9 ).
Sedangkan contoh jawab qasam yang dihilangkan adalah:
Artinya:
“ (1) demi fajar, (2) dan malam yang sepuluh (3) dan yang genap dan yang
ganjil, (4) dan malam bila berlalu. (5) pada yang demikian itu terdapat sumpah
(yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal. (6) Apakah kamu tidak
memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum 'Aad? ( QS Al Fajr ( 89 )
: 1-6 ).
Menurut sebagian ulama bahwa jawab qasam pada ayat di atas
dihilang, yakni “ Kamu pasti akan disiksa wahai orang kafir Mekkah. Meskipun
demikian, Al Khattan berpendapat lain, bahwa ayat di atas sebenarnya tidak
memerlukan jawab, karena muqsam bihnya adalah waktu yang mengandung amal yang
pantas untuk dijadikan oleh Allah sebagai muqsam bih.
c. Allah
bersumpah untuk menetapkan bahwa muqsam alaih merupakan pokok –pokok keimanan
yang wajib diketahui oleh makhluknya . Adapun ayat-ayat tersebut diantaranya
sebagai berikut :
Artinya: (1) Yaa siin
(2) demi Al Quran yang penuh hikmah,(3). Sesungguhnya kamu salah seorang dari
rasul-rasul,( QS Yasin ( 36 ) : 1-3 )
Artinya: “(1)demi
(rombongan) yang ber shaf-shaf dengan sebenar-benarnya (2) dan demi (rombongan)
yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat),(3)dan
demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, (4) Sesungguhnya Tuhanmu
benar-benar Esa.”(QS Ashshffat: 1-4)
d. Muqsam
alaih, jika dilihat dari jumlah ( kalimat ) yang digunakan ada 2 yaitu jumlah
khabariyah dan thalabiyah. Jumlah Khabariyah adalah kalimat berita yang
bersifat informatif dan inilah yang paling banyak sebagaimana firman Allah :
Artinya:”
Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar
(akan terjadi) seperti Perkataan yang kamu ucapkan.” ( QS Az-Zariyat ( 51 ): 23
)
Adapun jumlah
talabiyah adalah kalimat yang tidak informatif yang berisi perintah, larangan,
pertanyaan dan sebagainya.Sebagaimana firman Allah :
Artinya:”. Maka demi
Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, @ tentang apa yang telah mereka
kerjakan dahulu.” ( QS Al Hijr ( 15) : 92-93 ).
III. KESIMPULAN
Ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari mekalah di
atas, yaitu :
a. Qasam
adalah menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu
sifat-Nya dengan menggunakan huruf sumpah ( al-qasam), yaitu waw, ba, dan ta,
seperti wallahi ( demi Allah ), billahi (demi Allah ), dan tallahi ( demi Allah
).
b. Qasam
berfaedah untuk memantapkan dan memperkuat kebenaran dalam jiwa tentang sesuatu
yang diucapkan/ disampaikan kepada mukhatab dengan menggunakan sesuatu yang
dipandang agung, besar dan sakral. Dalam Islam, sesuatu yang boleh digunakan
untuk sumpah oleh manusia adalah Allah dan sifat-sifatnya, sedangkan bagi Allah
berhak menggunakan sumpah dengan apa saja yang dikehendaki, baik Dzat-Nya
sendiri ataupun makhluk-Nya.
c. Ada tiga
unsur qasam, yaitu fi’il yang Ditransitifkan dengan “ba”( adat qasam), muqsam
bih dan muqsam alaih. Adat qasam terdiri dari tiga huruf, yaitu ba, ta, dan
wawu. Muqsam bih bagi Allah meliputi Dzat-Nya dan makhluk-Nya, sedangkan bagi
manusia, muqsam bih harus kepada Allah atau sifat-sifat-Nya. Muqsam ‘alaih
adalah jawab qasam.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking